Kabar RT Diberhentikan Dan Penarikan Paving di Jambewangi Banyuwangi Buntut Pileg Semakin Santer

$rows[judul]

Banyuwangi - Kabar pemberhentian atau pemecatan Ketua RT 02 RW 03 Dusun Panjen, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, oleh Kepala Dusun (Kadus) yang diduga buntut dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 semakin santer.

Dikalangan masyarakat beredar kabar jika pemberhentian Ketua RT tersebut disebabkan buntut dari Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar pada 14 Februari 2024.

Baca Juga :

Seperti diketahui Nurkholis, Ketua RT 02 RW 03 Dusun Panjen, Desa Jambewangi, diberhentikan oleh Imam Muslim, Kepala Dusun (Kadus). Kepada wartawan Imam Muslim mengaku jika itu dilakukan atas perintah Kepala Desa (Kades) Jambewangi, Maskur.

Namun, dalam pengakuanya, Imam Muslim, tidak tahu apa alasan Kades Maskur, memberhentikan Nurkholis sebagai Ketua RT.

Beredar kabar dimasyarakat jika pemberhentian Nurkholis, tersebut karena buntut Pileg 2024 kemarin.

“Kabar yang berkembang, karena dilingkungan  Nurkholis suara salah satu Caleg dari Partai Nasdem tidak maksimal, maka dia diberhentikan oleh Kades sebagai Ketua RT, bahkan sebelumnua juga terjadi penarikan paving di beberapa titik mas ” ujar H, warga Desa Jambewangi.

 

Kepada awak media H, berkisah, kabarnya Pileg kurang semingguan, Kades mengumpulkan para Ketua RT dirumah salah satu RT untuk dijadikan tim pemenangan salah satu Caleg,” ujar H, kepada awak media.

“Ada kabar sekitar Pileg kurang semingguan Kades Jambewangi, mengumpulkan para Ketua RT untuk dijadikan tim pemenangan Ratih Nurhayati, Caleg dari Partai Nasdem,” kata H, warga Jambewangi, Kecamatan Sempu, yang enggan disebutkan namanya.

Soal kabar keberpihakan Kades kepada salah satu Caleg Partai Nasdem tersebut, Maskur, sang Kades Jambewangi, Enggan berkomentar. Pertanyaan wartawan melalui sambungan Whatsapnya hanya dibaca saja namun tidak ia balas.

Sementara sebagian warga menyayangkan  jika benar Kades Jambewangi berpihak kepada salah satu Caleg. Pasalnya sebagai Kades, jika itu benar terjadi maka bisa dipastikan Kades Jambewangi telah melanggar undang – undang dan juga tentang aturan Pemilu. (*)