![$rows[judul]](https://sekitarkita.co/asset/foto_berita/IMG-20250327-WA0024.jpg)
Banyuwangi, Sekitarkita.Co - Kasus rokok ilegal yang dilimpahkan oleh Bea Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi ternyata masih terus dikembangkan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuwangi. Kemarin (27/3) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial S, 46, asal Madura.
Tim Pidsus tengah menyelidiki dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 419.628.000. Dikarenakan pelaku melakukan aksi penyelundukan rokok ilegal sebanyak 558.000 batang yang senilai Rp 834.230.000.
"Kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Pidsus, karena adanya kerugian negara yang cukup besar akibat adanya peredaran rokok ilegal," ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi.
Baca Juga :
Rizky mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka tidak langsung disidangkan terlebih dahulu. Karena masih dalam proses pendalaman dan pengembangan. Lantaran tim Pidsus melakukan penelurusan adanya kerugian negara.
"Hal ini dikarenakan adanya kerugian negara cukup besar, karena tidak adanya cukai yang dibayarkan oleh pelaku salam peredaran rokok ilegal tersebut," katanya.
Dari itulah, lanjut Rizky, dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Makanya tersangka tetap ditahan untuk tetap menjalani proses hukum yang berlaku, serta untuk mempermudah JPU dalam melakukan proses hukum lanjutan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan yang mereka lakukan pada Februari 2025. Hasilnya, ada setengah juta rokok ilegal yang berhasil diamankan sebelum dikirimkan ke Pulau Bali.
Rokok ilegal tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai pada Selasa (8/2) di Jalan Raya Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Pelaku berinisial S, 46, yang berasal dari Madura membawa ribuan bungkus rokok tersebut menggunakan mobil bak terbuka L300 bernopol DK 8286 UK.
Untuk mengelabui petugas, di atas rokok tersebut diletakkan berbagai buah seperti kelapa kering dan pisang. Petugas yang sudah mengincar pelaku langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di bawah tumpukan buah-buahan. (*)