Banyuwangi,
Sekitarkita.co - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU
CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus memperketat penertiban pemanfaatan Ruang Milik
Jalan (Rumija). Sebanyak 51 titik tiang fiber optik yang diduga belum memenuhi
persyaratan perizinan telah dicabut.
Penertiban melalui
Bidang Bina Marga tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan
sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan tidak dilakukan secara
sembarangan.
Kepala Bidang Bina
Marga DPU CKPP Banyuwangi, Ebta Adharisandi, mengatakan pemasangan tiang maupun
jaringan fiber optik di kawasan Rumija wajib memenuhi ketentuan perizinan yang
berlaku.
Baca Juga :
Menurutnya,
pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak cukup hanya mempertimbangkan
kepentingan bisnis. Aspek keselamatan masyarakat, ketertiban ruang jalan, serta
perlindungan aset pemerintah juga harus menjadi perhatian penyelenggara
jaringan.
“Infrastruktur yang
dibangun tanpa memenuhi persyaratan perizinan akan ditindaklanjuti melalui
mekanisme penertiban sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” kata Ebta,
Selasa (6/10/2026).
DPU CKPP Banyuwangi
berharap para pengusaha internet memahami bahwa pembangunan jaringan tidak
hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memperhatikan
keselamatan masyarakat, ketertiban ruang jalan, dan tanggung jawab terhadap
aset publik.
Berdasarkan hasil
pendataan dan pemeriksaan lapangan, terdapat 51 titik tiang fiber optik yang
belum memenuhi persyaratan atau belum mengantongi rekomendasi perizinan.
Seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan pencabutan.
“Pemeriksaan di
lapangan sementara ini, ada 51 titik tiang yang belum mengantongi rekomendasi
izin,” jelasnya.
Ebta menegaskan,
penertiban tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun
perkembangan usaha telekomunikasi. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin
memastikan pembangunan jaringan digital berjalan tertib dan tidak mengabaikan
aturan pemanfaatan ruang publik.
“Kami tetap
mengedepankan pemeriksaan dan verifikasi status perizinan. Penertiban dilakukan
sebagai bagian dari upaya penataan pemanfaatan ruang milik jalan di wilayah
Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Sejumlah lokasi yang
menjadi sasaran penertiban tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya kawasan
Penataban, Jalan Istiqlah, Jalan Pakis Taji, Jalan Gombolirang, Jalan Jambean
Kenjo di Kecamatan Glagah, ruas Rogojampi–Blimbingsari, Jalan Joyoboyo Kecamatan
Kalipuro, Jalan Borobudur di Kota Banyuwangi, Jalan Tembokrejo Kecamatan
Tegaldlimo, hingga wilayah Kecamatan Muncar.
Selain melakukan
penertiban, DPU CKPP Banyuwangi mengingatkan seluruh pengusaha penyedia layanan
internet atau Internet Service Provider (ISP) serta penyelenggara
jaringan fiber optik untuk memeriksa legalitas infrastruktur yang telah
terpasang di sepanjang Rumija.
Pelaku usaha yang
belum memenuhi persyaratan diminta segera berkoordinasi dengan PU CKPP
Banyuwangi guna memperoleh informasi mengenai prosedur dan kelengkapan
perizinan.
“Jangan menunggu
sampai dilakukan penertiban. Diharapkan para pelaku usaha memiliki kesadaran
dan tanggung jawab untuk menertibkan infrastrukturnya secara mandiri,” tegas
Ebta.
Dia menambahkan,
Pemkab Banyuwangi pada prinsipnya mendukung investasi dan perkembangan sektor
telekomunikasi. Keberadaan jaringan internet dinilai penting untuk menunjang
aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Namun, pengembangan
infrastruktur digital harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap
regulasi, terutama menyangkut pemanfaatan ruang milik jalan dan perlindungan
fasilitas publik.
“Melalui penertiban
ini, pemerintah daerah berharap seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi
dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sehingga pembangunan
infrastruktur digital di Banyuwangi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan
bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
