Dari Hulu ke Hilir, DPU Pengairan Banyuwangi Kawal Keadilan Distribusi Air

$rows[judul]
Petugas Korsda Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, saat mengatur gilir air. (Ist)

Banyuwangi, Sekitarkita.co - Menurunnya debit air pada musim kemarau menjadi tantangan tersendiri bagi sektor pertanian di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kondisi keterbatasan pasokan, persoalan utama bukan sekadar bagaimana air tersedia, melainkan memastikan setiap petani memperoleh hak pelayanan secara adil.

Prinsip tersebut menjadi dasar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi dalam mengatur distribusi air irigasi di sejumlah daerah pertanian.

Baca Juga :

Ketika debit sungai mengalami penurunan, sistem pembagian air tidak lagi dapat dilakukan seperti kondisi normal. Pengaturan pun dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan tingkat ketersediaan air.

Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan DPU Pengairan Banyuwangi, Deddy Koerniawan, mengatakan pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga tanaman yang telah tumbuh tetap mendapatkan pasokan air hingga masa panen.

Sistem gilir air, menurut dia, bukan dimaksudkan untuk membuka kesempatan penanaman baru ketika kondisi debit sudah terbatas. Prioritas utama adalah mempertahankan keberlangsungan tanaman yang telah berada di lahan pertanian.

“Prinsipnya adalah bagaimana petani di hulu maupun hilir memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan air,” katanya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Deddy, keadilan menjadi bagian penting dalam pengelolaan jaringan irigasi. Ketersediaan air yang terbatas berpotensi menimbulkan persoalan apabila distribusi tidak diatur berdasarkan kesepakatan dan kondisi di lapangan.

Karena itu, pengaturan dilakukan sesuai persentase ketersediaan air. Pada kondisi debit yang masih mencukupi lebih dari 75 persen kebutuhan, pelayanan irigasi dapat berjalan secara normal.

Namun, ketika ketersediaan mulai menurun, pola pembagian berubah. Gilir air diterapkan secara bertingkat, sesuai tingkat penurunan debit yang terjadi.

Dalam kondisi yang semakin kritis, pengaturan distribusi bahkan dilakukan dalam cakupan yang lebih luas antarbendung pada satu aliran sungai.

Langkah tersebut menjadi bagian dari manajemen air untuk mencegah terjadinya ketimpangan antara kawasan pertanian yang berada di bagian hulu dan wilayah hilir.

Selain pengaturan teknis, DPU Pengairan Banyuwangi juga menekankan pentingnya kedisiplinan petani dalam menjalankan Pola Tata Tanam dan Rencana Tata Tanam yang telah disepakati.

Kepatuhan terhadap jadwal tanam dinilai menjadi faktor penting karena memungkinkan kebutuhan air dipetakan sejak awal. Dengan demikian, distribusi dapat direncanakan lebih terukur dan potensi perebutan air dapat diminimalkan.

Pengelolaan air irigasi pun tidak hanya bertumpu pada pemerintah. Di lapangan, DPU Pengairan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), petugas penjaga pintu air hingga jajaran Koordinator Sumber Daya Air (Korsda).

Dengan pengaturan yang terukur dan kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kesepahaman dalam menghadapi kondisi debit air yang berubah-ubah. (*)