Banyuwangi,
Sekitarkita.co - Menurunnya debit air pada musim kemarau menjadi tantangan
tersendiri bagi sektor pertanian di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kondisi
keterbatasan pasokan, persoalan utama bukan sekadar bagaimana air tersedia,
melainkan memastikan setiap petani memperoleh hak pelayanan secara adil.
Prinsip tersebut
menjadi dasar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi dalam
mengatur distribusi air irigasi di sejumlah daerah pertanian.
Baca Juga :
Ketika debit sungai
mengalami penurunan, sistem pembagian air tidak lagi dapat dilakukan seperti
kondisi normal. Pengaturan pun dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan
tingkat ketersediaan air.
Kepala Bidang
Operasional dan Pemeliharaan DPU Pengairan Banyuwangi, Deddy Koerniawan,
mengatakan pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga tanaman yang telah
tumbuh tetap mendapatkan pasokan air hingga masa panen.
Sistem gilir air,
menurut dia, bukan dimaksudkan untuk membuka kesempatan penanaman baru ketika
kondisi debit sudah terbatas. Prioritas utama adalah mempertahankan
keberlangsungan tanaman yang telah berada di lahan pertanian.
“Prinsipnya adalah
bagaimana petani di hulu maupun hilir memiliki kesempatan yang sama untuk
mendapatkan air,” katanya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Deddy,
keadilan menjadi bagian penting dalam pengelolaan jaringan irigasi.
Ketersediaan air yang terbatas berpotensi menimbulkan persoalan apabila
distribusi tidak diatur berdasarkan kesepakatan dan kondisi di lapangan.
Karena itu, pengaturan
dilakukan sesuai persentase ketersediaan air. Pada kondisi debit yang masih
mencukupi lebih dari 75 persen kebutuhan, pelayanan irigasi dapat berjalan
secara normal.
Namun, ketika
ketersediaan mulai menurun, pola pembagian berubah. Gilir air diterapkan secara
bertingkat, sesuai tingkat penurunan debit yang terjadi.
Dalam kondisi yang
semakin kritis, pengaturan distribusi bahkan dilakukan dalam cakupan yang lebih
luas antarbendung pada satu aliran sungai.
Langkah tersebut
menjadi bagian dari manajemen air untuk mencegah terjadinya ketimpangan antara
kawasan pertanian yang berada di bagian hulu dan wilayah hilir.
Selain pengaturan
teknis, DPU Pengairan Banyuwangi juga menekankan pentingnya kedisiplinan petani
dalam menjalankan Pola Tata Tanam dan Rencana Tata Tanam yang telah disepakati.
Kepatuhan terhadap
jadwal tanam dinilai menjadi faktor penting karena memungkinkan kebutuhan air
dipetakan sejak awal. Dengan demikian, distribusi dapat direncanakan lebih
terukur dan potensi perebutan air dapat diminimalkan.
Pengelolaan air
irigasi pun tidak hanya bertumpu pada pemerintah. Di lapangan, DPU Pengairan
melibatkan berbagai unsur, mulai dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA),
petugas penjaga pintu air hingga jajaran Koordinator Sumber Daya Air (Korsda).
Dengan pengaturan yang
terukur dan kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kesepahaman dalam
menghadapi kondisi debit air yang berubah-ubah. (*)
