Handphone dalam Roti: Upaya Penyelundupan di Lapas Banyuwangi Terungkap

$rows[judul]
Petugas Lapas Banyuwangi saat menggagalkan penyelundupan handphone. (Humas Lapas)

Banyuwangi, (SK.Co) - Upaya penyelundupan handphone yang dimasukkan di sebuah potong roti, ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil digagalkan oleh petugas, Sabtu (18/1/2024).

Handphone tersebut rencananya akan diselundupkan oleh B kepada AL, seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, melalui layanan penitipan barang dan makanan. AL sendiri merupakan saudara kandung dari B.

Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, mengatakan bahwa handphone ditemukan saat petugas di pos pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh B. 

Baca Juga :

"Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B, terdapat barang yang mengganjal. Petugas lantas merobek roti tersebut dan menemukan handphone di dalamnya," kata Agus.

Atas temuan tersebut,  petugas Lapas Banyuwangi segera mengamankan B dan memanggil narapidana AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan. "Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya," jelasnya.

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan petugas di pos wasrik sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yakni memeriksa setiap barang maupun makanan yang akan masuk ke dalam Lapas. 

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir masuknya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Lapas. 

"Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk ke dalam Lapas. Para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang," tambah Agus.

Tindakan tegas ini, lanjut Agus, juga sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi yang bebas dari peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar). 

"Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar aturan yang ada," tegasnya.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, AL diberi sanksi dengan ditempatkan pada sel khusus (straf cell) dan hak-haknya dicabut selama beberapa waktu. 

"Untuk AL, kami beri sanksi ditempatkan pada straf cell dan hak-haknya akan dicabut selama beberapa waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Agus.

Agus berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas. 

"Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan ketertiban bersama. Mari kita jaga Lapas Banyuwangi tetap aman dan tertib," pungkasnya. (*)