2.656 LPJU Tak Resmi, DPU CKPP Banyuwangi Siapkan Penataan

$rows[judul]

Banyuwangi, Sekitarkita.co - Ribuan titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang terpasang tanpa sistem resmi di Banyuwangi menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. 

Persoalannya bukan semata soal keberadaan lampu, tetapi bagaimana penerangan jalan dikelola agar tertib, terukur, dan tidak membebani anggaran daerah.

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi mencatat terdapat 2.656 titik LPJU ilegal dari total 42.649 titik lampu yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut. Temuan itu diperoleh dalam proses penataan dan pendataan LPJU. 

Baca Juga :

Plt Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi Mulyadi mengatakan, ribuan titik tersebut akan diakomodasi melalui penataan sistem penerangan jalan yang lebih resmi.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah munculnya pemasangan LPJU secara mandiri oleh masyarakat yang tidak masuk dalam sistem pengelolaan pemerintah.

Selama ini, keberadaan LPJU ilegal membuat pencatatan konsumsi energi menjadi persoalan tersendiri. Pemerintah perlu memastikan setiap titik penerangan memiliki data yang jelas, termasuk penggunaan listrik dan beban biaya yang ditimbulkannya.

Untuk itu, Dinas PU CKPP Banyuwangi berkoordinasi dengan PLN UP3 Banyuwangi melakukan taksasi terhadap seluruh titik LPJU.

Pendataan tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah mengambil kebijakan lebih lanjut. Dengan mengetahui jumlah dan kebutuhan masing-masing titik, perencanaan pembayaran listrik maupun penambahan jaringan baru dapat dilakukan dengan lebih terukur.

Salah satu solusi yang disiapkan adalah mengubah LPJU ilegal menjadi sistem meterisasi. Dengan menggunakan meteran resmi, konsumsi listrik setiap titik dapat tercatat secara lebih transparan.

Skema tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga membantu pemerintah mengendalikan belanja listrik penerangan jalan.

Saat ini, biaya listrik LPJU yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencapai sekitar Rp2 miliar. Karena itu, efisiensi penggunaan energi menjadi bagian penting dalam penataan ribuan titik penerangan tersebut. 

Jika konsumsi listrik dapat ditekan melalui penataan dan meterisasi, ruang fiskal yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain. Salah satunya adalah menambah titik LPJU resmi di wilayah yang memang membutuhkan penerangan.

Dengan demikian, persoalan 2.656 LPJU ilegal tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran administrasi. Pemerintah juga melihatnya sebagai kesempatan untuk membangun sistem penerangan jalan yang lebih tertib dan efisien.

Banyaknya LPJU yang terpasang secara mandiri menunjukkan bahwa kebutuhan penerangan di tingkat masyarakat cukup tinggi. Ketika masyarakat merasa suatu ruas jalan membutuhkan lampu, pemasangan sering kali dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu sistem pemerintah.

Di satu sisi, keberadaan lampu tersebut membantu penerangan lingkungan. Namun di sisi lain, pemasangan tanpa sistem resmi dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan, pemeliharaan dan penghitungan konsumsi listrik.

Karena itu, penataan menjadi penting agar kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi tanpa mengabaikan aspek administrasi dan efisiensi anggaran.

Pemerintah daerah kini memiliki pekerjaan lanjutan setelah menemukan ribuan titik tersebut. Bukan hanya mendata, tetapi memastikan proses legalisasi atau penataan berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Target akhirnya adalah menciptakan sistem LPJU yang memiliki data jelas, penggunaan listrik yang terukur, serta jaringan penerangan yang mampu menjangkau wilayah yang membutuhkan.

Bagi masyarakat, penerangan jalan merupakan fasilitas dasar yang berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan mobilitas pada malam hari. Bagi pemerintah, setiap titik lampu juga berarti kebutuhan anggaran yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Karena itu, pembenahan 2.656 LPJU ilegal menjadi momentum untuk mengubah persoalan penerangan jalan dari sekadar urusan pemasangan lampu menjadi bagian dari tata kelola infrastruktur yang lebih terukur dan berkelanjutan. (*)