Polresta Banyuwangi Turunkan Tiga Tim Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

$rows[judul]
Tim gabungan Polresta Banyuwangi saat merazia tempat hiburan malam di daerah Banyuwangi selatan.

Banyuwangi, (SK.Co) - Menjaga kondusivitas wilayah, Polresta Banyuwangi bersama sejumlah stakeholder menggelar razia di tempat hiburan malam pada Selasa (21/1/2025) malam. Razia ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Jatim serta tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyuwangi mengenai penertiban dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.


Dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU), dengan melibatkan anggota Polresta Banyuwangi dari berbagai satuan fungsi seperti Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, TNI, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata serta Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi.  

Baca Juga :


Operasi dibagi menjadi tiga tim, tim pertama dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Banyuwangi dengan sasaran, Mascot, Mirah, dan Mendut. Tim kedua yang menyasar tempat hiburan Fan Fan di Kabat dan Asika di Rogojampi, dipimpin oleh Kasat Intel.


Sedangkan tim ketiga dipimpin langsung oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba, menyasar tempat hiburan malam di bagian selatan, mulai dari Suka Suka di daerah Genteng, Grand Royal di Gambiran, King Star dan Heros di daerah Kecamatan Jajag.


Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. 


"Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam," katanya, Rabu (22/1/2025).


Tiga tim Polresta Banyuwangi yang melakukan operasi menargetkan tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan bar yang diduga menjual miras golongan B dan C. Aparat juga memeriksa kelengkapan dokumen seperti SIUP MB dan SKPL untuk minuman beralkohol golongan tersebut.


Dalam operasi tersebut, aparat gabungan menemukan 62 botol miras golongan B dan C di tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi dengan SIUP MB, SKPL B, dan SKPL C. 


Langkah proaktif tim operasi gabungan Polresta Banyuwangi diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal. Polresta Banyuwangi berharap dukungan penuh dari masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan tertib di Banyuwangi. (Ron)