Bukan Sekadar Urus Izin, DPU CKPP Banyuwangi Dampingi Warga Sejak Rancang Bangunan

$rows[judul]
Salah satu warga Banyuwangi berkonsultasi terkait perijinan perumahan dengan petugas DPU CKPP. (Ist)

Banyuwangi, Sekitarkita.co - Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap dipandang masyarakat sebagai tahapan administratif yang dilakukan setelah rencana pembangunan siap. 

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP), kini mencoba mengubah pola tersebut.

Pendekatan itu dijalankan melalui program layanan untuk masyarakat Banyuwangi. Layanan tersebut tidak hanya berfungsi menerima dan memproses dokumen perizinan, tetapi juga memberikan pendampingan agar masyarakat memahami persyaratan sejak awal.

Baca Juga :

Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, konsultasi lebih awal dapat mencegah berbagai persoalan yang selama ini membuat proses pengurusan perizinan menjadi lebih panjang.

Menurut dia, tidak sedikit pemohon baru mencari informasi mengenai perizinan setelah pembangunan berjalan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun persyaratan teknis bangunan.

“Banyak permohonan perizinan mengalami kendala karena pemohon baru mencari informasi setelah proses pembangunan dimulai. Padahal, konsultasi sejak awal akan membantu masyarakat memahami persyaratan teknis, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian bangunan dengan tata ruang yang berlaku,” kata Cahyanto.

Melalui mekanisme konsultasi, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengurusan PBG, dokumen yang harus disiapkan hingga berbagai persyaratan teknis yang perlu diperhatikan.

Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik rumah tinggal. Masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk berbagai keperluan juga dapat memanfaatkan ruang konsultasi tersebut.

Perubahan pendekatan pelayanan ini, lanjut Cahyanto, menempatkan konsultasi sebagai langkah preventif. Persoalan diupayakan selesai sebelum dokumen diajukan, bukan setelah permohonan mengalami kendala.

“Komunikasi lebih awal antara pemohon dan petugas, masyarakat dapat mengetahui kekurangan dokumen maupun potensi ketidaksesuaian rencana bangunan sebelum pembangunan dilaksanakan,” jelasnya.

Pola tersebut sekaligus diharapkan mengurangi kesalahan administrasi yang berpotensi memperlambat proses penerbitan izin.

Lebih jauh, kepatuhan terhadap perizinan bangunan bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi. PBG juga berkaitan dengan kepastian hukum dan aspek teknis bangunan.

Bangunan yang direncanakan sesuai ketentuan diharapkan memenuhi standar keamanan, kelayakan fungsi serta kesesuaian dengan tata ruang. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPU CKPP Banyuwangi menghadirkan pelayanan publik yang lebih proaktif.

“Melalui layanan yang ada, kami berharap proses pengurusan perijinan terutama PBG dapat berlangsung lebih cepat, transparan dan minim kesalahan,” pungkas Cahyanto. (*)