Banyuwangi, Sekitarkita.co - Menjamurnya tiang jaringan internet di sepanjang ruas jalan Banyuwangi mulai mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Tak ingin Ruang Milik Jalan (Rumija) berubah menjadi ruang bebas pemasangan infrastruktur telekomunikasi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) memperketat pengawasan dan perizinan penanaman tiang.
Data Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi per Juni 2026 mencatat, dari sekitar 30 provider telekomunikasi dan jaringan internet, baru 14 perusahaan skala nasional yang telah mengantongi rekomendasi resmi untuk penanaman tiang di sejumlah ruas jalan strategis.
Rekomendasi tersebut diterbitkan Pemkab Banyuwangi secara berkala pada awal 2026, yakni sejak akhir Januari hingga akhir Februari.
Baca Juga :
Kepala DPU CKPP Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, penataan dilakukan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi Rumija sebagai ruang publik.
Dari izin yang telah diterbitkan kepada 14 provider tersebut, pemerintah daerah telah memperoleh penerimaan retribusi sekitar Rp700 juta. Angka itu mendekati target retribusi sektor tersebut tahun ini sebesar Rp1 miliar.
“Untuk Perda Banyuwangi sementara ini yang dikenakan retribusi baru tanam tiang. Kalau di kabupaten/kota lain sudah pada panjang kabel,” kata Cahyanto.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemkab Banyuwangi adalah masa berlaku izin. Seluruh rekomendasi yang diberikan merupakan izin tanam tiang dan memiliki batas waktu yang jelas.
Pemkab menetapkan masa kedaluwarsa izin pada awal 2027. Jatuh tempo masing-masing izin berada pada rentang 15 Januari hingga 25 Februari 2027, atau sekitar satu tahun setelah rekomendasi ditetapkan.
Penetapan masa berlaku tersebut menjadi instrumen pengendalian agar pemanfaatan Rumija tidak berlangsung tanpa batas dan tetap dapat dievaluasi secara berkala.
Dengan pola tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pendataan kembali terhadap keberadaan tiang sekaligus memastikan infrastruktur yang berdiri di lapangan sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Penataan juga menjadi penting seiring meningkatnya kebutuhan jaringan fiber optic dan internet. Infrastruktur tersebut membutuhkan dukungan tiang serta jaringan yang dalam praktiknya dapat bersinggungan langsung dengan ruang publik.
Pemkab Banyuwangi ingin pemasangan infrastruktur tidak mengganggu hak pengguna jalan maupun mengurangi estetika kawasan perkotaan.
“Ke depan target kami untuk sektor ini bisa masuk untuk PAD lebih Rp2 miliar,” ujar Cahyanto.
Target tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur telekomunikasi tidak hanya dipandang dari sisi kebutuhan konektivitas.
Pemanfaatan ruang publik juga menjadi sumber potensi penerimaan daerah apabila dikelola melalui mekanisme perizinan dan retribusi yang jelas.
DPU CKPP Banyuwangi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di lingkungannya.
Warga diminta memperhatikan setiap pemasangan tiang baru dan memastikan pekerjaan tersebut memiliki izin resmi. Pengawasan masyarakat dinilai penting karena pemasangan infrastruktur tersebar di berbagai ruas jalan dan lingkungan permukiman. (*)
